BeritaPemerintahanPolitik

Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan di Paripurna DPRD Sumenep, Fokus Penataan OPD hingga Penguatan Ekonomi Daerah

Avatar
25
×

Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan di Paripurna DPRD Sumenep, Fokus Penataan OPD hingga Penguatan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan di Paripurna DPRD Sumenep, Fokus Penataan OPD hingga Penguatan Ekonomi Daerah
Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim Saat Menyampaikan Nota Penjelasan di DPRD Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memaparkan secara rinci isi nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

Dalam penjelasan tersebut, pemerintah daerah menitikberatkan pada substansi dan urgensi dari masing-masing Raperda yang diajukan, mulai dari penataan kelembagaan, penguatan ekonomi daerah, hingga perbaikan tata kelola aset.

Raperda pertama terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemerintah daerah menilai penyesuaian struktur organisasi menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya di sektor kesehatan.

“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, pemerintah daerah senantiasa melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah,” jelas Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim saat menyampaikan nota penjelasan.

Penataan ini juga mencakup pemisahan dan penggabungan sejumlah urusan pemerintahan agar lebih tepat fungsi, termasuk penyesuaian nomenklatur dinas sesuai regulasi terbaru.

Raperda kedua mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar (BPRS). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut bersumber dari program Upland Project Kementerian Pertanian dengan nilai Rp3,225 miliar, yang diharapkan mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat.

Sementara itu, Raperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah agar lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.

“Pengelolaan barang milik daerah memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep