BeritaPemerintahan

Pemkab Sumenep Pastikan Belum Ada Opsi Merumahkan PPPK Meski Belanja Pegawai 36 Persen

Avatar
54
×

Pemkab Sumenep Pastikan Belum Ada Opsi Merumahkan PPPK Meski Belanja Pegawai 36 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Pastikan Belum Ada Opsi Merumahkan PPPK Meski Belanja Pegawai 36 Persen
Tampak Samping Kantor Bupati Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pada tahun 2027 mendatang Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyesuaikan belanja daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mengingat Pemda harus menyesuaikan porsi belanjanya maksimal lima tahun sejak diundangkan.

Salah satu poin penting yang banyak dibahas belakangan adalah maksimal belanja pegawai Pemda adalah 30 persen, sehingga banyak asumsi terkait merumahkan pegawai seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan, saat ini belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebanyak 36 persen.

Porsi 36 persen tersebut secara kuantitas disebabkan baik internal maupun eksternal seperti pengurangan transfer Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.

“Kemarin ketika DD dikurangi Rp200 miliar dengan pembagian porsi yang sama maka persentasenya akan bertambah,” terangnya, Senin (06/07/2026).

Pada tahun 2027 mendatang, jika Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami penurunan akan berdampak sama yakni persentase belanja pegawai akan naik karena anggarannya berkurang.

“Semoga saja TKD nya tidak berkurang sehingga beban belanja pegawai tidak dikorbankan,” tuturnya.

Menurut Agus, sampai saat ini Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo tidak mengopsikan untuk merumahkan PPPK maupun pegawai yang lain.

Opsi strategis yang diambil adalah maksimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemda.

“Belum ada opsi untuk merumahkan PPPK sampai saat ini. Pak Bupati mendorong kepada seluruh OPD untuk meningkatkan PAD,” tambahnya.

Beberapa potensi yang akan dilakukan maksimalisasi diantaranya pegelolaan pasar tradisional, pariwisata, dan sebagainya.

“Belakangan ada wacana dari Pemerintah Pusat untuk menunda penyesuaian belanja menurut UU HKPD,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito karnavian menjelaskan bahwa masa transisi penerapan UU HKPD itu akan diperpanjang sebagaimana hasil kesepakatan bersama MenPAN-RB dan Menkeu.

Perpanjangan transisi ini akan dimuat dalam revisi UU tentang APBN. Untuk limitasi perpanjangannya misalnya satu atau dua tahun ke depan. Hal ini dimuat dalam UU APBN agar nantinya berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satu solusi yang diambil adalah Pemda tidak tidak boleh merekrut tenaga honorer baru.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegasnya, dikutip dari mmc.kalteng.go.id.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *