Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
Mereka terdiri dari nara pidana dan tahanan yang berada di Rutan Sumenep. Secara simbolis remisi itu diberikan pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin (17/08/2026).
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Aditya Wahyu merinci, drari 157 orang itu, empat orang berjenis kelamin perempuan dan 153 laki-laki.
Dua diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II yang membuatnya langsung bebas, sisanya RU I yakni pengurangan sebagian masa pidana.
“Total warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep sebanyak 311 orang, dan yang mendapatkan resmisi sebanyak 157 orang,” terangnya.
Untuk dua orang yang mendapatkan RU II adalah Maulana Amri dan Rahim. Sedangkan kasus yang menjerat keduanya adalah penada dan pencurian.
Sedangkan yang mendapatkan RU I, remisinya beragam, ada yang pengurangan masa tahanan satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan tergantung masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.
“Remisi ini disetujui semua, ada beberapa warga binaan yang mendapatkan remisi Pembebasan Bersyarat (PB),” tambahnya.
Aditya Wahyu melanjutkan, persyaratan bagi tahanan atau napi untuk mendapatkan remisi dianntaranya minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan dan tidak ada pelanggaran disiplin selama enam bulan terakhir.
“Selain itu, warga binaan yang bisa diajukan mendapatkan remisi harus aktif mengikuti program pembinaan di rutan,” tuturnya.
Ia berharap, setelah mendapatkan remisi para tahanan atau napi ini selalu berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta menyadari kesalahan yang sudah dilakukan.
“Untuk yang sudah bebas, juga selalu berkelakuan baik setelah kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kembali perbuatannya,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!











