Mediapribumi.id, Sumenep — Puluhan masyarakat asal Desa Badur, unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tuntut lima orang yang ditersangkakan karena pengrusakan lahan tidak dilepas dan kasusnya dilanjutkan. Jumat (06/12/2024).
Koordinator Lapangan Aksi, Mahmudi mengatakan kasus itu berawal ketika kelima orang berinisial Y, H, S, SH, dan M yang merupakan oknum perangkat desa melakukan pengrusakan terhadap lahan milik masyarakat dengan alasan pelebaran jalan.
Hal tersebut dilaksanakan tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik lahan. Ia juga menilai tindakan tersebut tidak masuk akal.
“Masa pelebaran jalan sangat luas dan hanya mengambil satu sisi. Ini lucu,” katanya.
Setelah kejadian itu, pemilik lahan melaporkan dugaan pidana karena pengrusakan lahan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 406 jo 170 KUHP kepada Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Kelima orang itu beberapa kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Kemudia melakukan pra peradilan di PN Sumenep dan dimenangkan oleh Polres Sumenep.
Setelah itu, mereka memenuhi pemeriksaan Polres kemudian setelah diperiksan, mereka ditersangkakan dan ditahan.
Mahmudi menerangkan, ketika Polres Sumenep mengirim surat untuk naik penyidikan, ternyata Kejari Sumenep mengirim P19 yang menunjukkan bahwa berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Padahal berkasnya sudah lengkap, harusnya Kejari Sumenep mengeluarkan P21 yang menyatakan bahwa berkasnya itu lengkap,” tandasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ia menuntut Kejari Sumenep untuk segera mengeluarkan P21 dan kelima tersangka yang ditahan tidak dilepas. Menurutnya, dengan tidak dikeluarkannya P21 menjadi upaya untuk membebaskan kelima orang itu dengan celah hukum.
“Kami akan tetap bertahan disini hingga Kejari Sumenep mengeluarkan P21,” tambahnya.
Pantauan media ini, massa aksi menggelar tenda untuk berteduh dan bertahan menunggu P21 dari Kejari Sumenep.
Selanjutnya, Jaksa R Teddy Romius, yang menemui massa aksi mengatakan hampir semua petinggi Kejari Sumenep tidak ngantor hari ini.
“Jadi sudah kami sampaikan, Pak Kajari sama Kasi Pidum dan teman-teman yang lain, sebagian, sedang menghadiri resepsi teman kita yang melangsungkan pernikahan di Sidoarjo,” ungkapnya.
Dimintai tanggapan seperti apa tindakan pihak Kejaksaan atas tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, Jaksa Teddy menjawab, sementara pihaknya tidak berani memberikan pernyataan.
“Kalau kami memberikan pendapat belum bisa karena yang berkompeten memberikan keterangan atas perkara ini, itu bisa pak Kasi Intel, bisa pak Kasi Pidum,” katanya.
Ia meminta kepada massa aksi agar mereka sedia kembali ke Kejari Sumenep pada Senin tanggal 9 Desember mendatang. “Jadi sudah kami tawarkan kepada mereka, kalau bisa kembali ke sini hari Senin aja,” pungkasnya.
Respon (1)