Berita

47 SPPG di Sumenep Belum Kantongi Sertifikat Halal

Avatar
×

47 SPPG di Sumenep Belum Kantongi Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
47 SPPG di Sumenep Belum Kantongi Sertifikat Halal
Mobil Operasional Salah Satu SPPG Saat Hendak Memasuki SPPG di Kecamatan Kota Sumenep. (Foto: Mif).

Mediapribumi.id, Sumenep — Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep hingga kini belum mengantongi sertifikat halal. Dari total 108 SPPG yang beroperasi, baru 61 unit yang telah mendapatkan sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Artinya, masih ada 47 SPPG yang belum bersertifikat, sehingga kualitas produk menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka produksi patut dipertanyakan.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Badrut Taman, mengatakan pihaknya tidak memiliki data rinci mengenai SPPG yang saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat halal. Ia menjelaskan bahwa pengurusan dokumen tersebut sepenuhnya ditangani oleh BPJPH.

“Data yang bisa kami tracking hanya sertifikasi yang sudah terbit. Kalau masih dalam proses di BPJPH, belum bisa kami tracking,” katanya, Kamis (24/09/2026).

Menurut Badrut, 61 SPPG yang sudah mengantongi sertifikat halal tersebar di berbagai wilayah, termasuk di kawasan kepulauan seperti Kecamatan Raas dan Arjasa.

Ia menyebut proses sertifikasi dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola SPPG, dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga penetapan kehalalan oleh BPJPH sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Ia menambahkan, kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi SPPG tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Batas waktu pengurusan sertifikasi ditetapkan hingga Sabtu, 19 Oktober mendatang. Jika sampai tenggat tersebut sebuah SPPG belum juga mengantongi sertifikat, pengelola diharuskan menunjukkan bukti bahwa pengajuan sudah dilakukan.

“Bukti yang dapat ditunjukkan berupa tangkapan layar status pengajuan pada aplikasi SIHALAL serta surat pengantar bahwa memang sedang dalam proses,” imbuh Badrut.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Hidayaturrahman Hidayat, mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola dapur MBG untuk segera mengurus sertifikat halal. Menurutnya, imbauan tersebut rutin disampaikan dalam setiap rapat evaluasi bersama para kepala SPPG.

“Kami sudah meminta kepala SPPG menginformasikan kepada yayasan mitranya agar segera mengurus ketentuan yang ditetapkan BGN. Setiap rapat evaluasi, kami selalu menekankan agar sertifikat halal segera dituntaskan,” terangnya.

Ia menegaskan, tanggung jawab pengurusan sertifikat halal berada di tangan kepala SPPG dan yayasan mitra masing-masing, sementara pihak korwil hanya berperan mendampingi dan mengawasi proses tersebut.

“Sertifikat halal tetap harus diurus, tetapi saat ini sifatnya belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur,” tegasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *