Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, kini bergulir ke meja pengumpulan bukti Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).
Hal itu dilakukan untuk memastikan point rekomendasi sanksi bagi pelaku yang akan diserahkan kepada Dinas terkait.
Juru bicara DPKS, Achmad Junaidi, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, sekaligus melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Dan saat ini, lanjut Junaidi, pihaknya masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dari peristiwa yang beredar.
“Ketika bukti-bukti sudah cukup, kami akan merekomendasikan kepada Disdik dan Bupati Sumenep untuk menindak lanjuti, sekaligus merekomendasikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Junaidi, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (3/6/2024).
Dirinya menyayangkan, karena perilaku tersebut tidak sejalan dengan visi-misi Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Harusnya, Kepsek dan guru ASN menjadi suri tauladan bagi siswa-siswanya. Sangat disayangkan sekali jika memang benar kejadiannya,” paparnya.
Sebelumnya, DPKS telah berupaya untuk melakukan mitigasi guna menekan penyimpangan dilembaga Sekolah.
Salah satunya memberikan pembinaan kepada tenaga kependidikan dan warga sekolah untuk menjauhi Bullying di salah satu sekolah di Desa Kapedi.
Disamping peristiwa itu, DPKS mengklaim sudah melakukan kajian dan akan melibatkan stake holder lain untuk memberikan workshop terkait masalah-masalah dalam pendidikan.
Kedepan, DPKS juga akan merekomendasikan pembentukan tim khusus penanganan masalah di Sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah.
DPKS meminta, masyarakat turut partisipasi secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan pendidikan, dengan cara melaporkan ketika ada masalah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Pendidikan.
“Kami berharap kejadian ini yang terakhir, dan menjadi pelajaran bagi Sekolah lain, sehingga cita-cita luhur pendidikan dapat tercapai,” pungkasnya.