Berita

Tiga Warga Tapakerbau Tegaskan Objek ber-SHM Adalah Laut ke Polda Jatim

Avatar
601
×

Tiga Warga Tapakerbau Tegaskan Objek ber-SHM Adalah Laut ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Tiga Warga Tapakerbau Tegaskan Objek ber-SHM Adalah Laut ke Polda Jatim
Penasihat hukum GEMA AKSI, Marlaf Sucipto mendampingi 3 warga Desa Gersik Putih.

Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Penyidik Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Setelah sebelumnya memeriksa eks kepala desa, kepala desa aktif, aparat Pemerintah Desa Gersik Putih, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyidik kini meminta keterangan dari tiga warga setempat, yakni Maimunah, Jakfar Shadik, dan H. Amin alias Sabbat, pada Jumat (11/4/2025).

Ketiganya datang ke Mapolda didampingi penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto.

“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penerbitan SHM di atas laut dekat Dusun Tapakerbau. Ini merupakan kali kedua dari unsur warga yang dimintai keterangan, setelah sebelumnya pelapor utama, Ahmad Shiddiq, juga diperiksa,” kata Marlaf kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga warga dimintai keterangan terkait keberadaan SHM di kawasan pantai yang sejak dulu dikenal sebagai wilayah laut. Menurut Marlaf, warga baru mengetahui adanya sekitar 19 SHM yang diterbitkan di atas kawasan tersebut, setelah diperlihatkan langsung oleh penyidik.

“Penyidik menanyakan apakah warga pernah melihat atau mengetahui langsung keberadaan SHM itu. Ketiganya menyatakan sejak lahir, mereka tahu kawasan itu adalah laut, tidak pernah berubah menjadi lahan garam,” ujarnya.

Saat ini, menurut keterangan warga, sebagian kawasan yang sebelumnya merupakan laut telah berubah menjadi tambak, namun sebagian lainnya masih tetap menjadi laut terbuka.

Warga berharap, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai laut karena menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

“Kami akan terus berupaya agar laut di dekat kampung kami tetap menjadi laut, bukan tambak,” tegas Marlaf.

Sebagai informasi, penolakan warga terhadap proyek reklamasi di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak 2023. Saat itu, rencana pembangunan tambak garam oleh investor yang difasilitasi pemerintah desa mendapat penolakan keras dari warga.

Bahkan, terjadi ketegangan hingga warga dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan alat berat dan pencurian perahu.

Namun warga tak tinggal diam. Mereka juga melaporkan dugaan perusakan kawasan lindung ke pihak kepolisian. Proyek reklamasi sempat dihentikan setelah mediasi antara kedua belah pihak dilakukan oleh Polres.

Memasuki awal 2025, rencana reklamasi kembali mencuat. Meski demikian, penolakan warga tetap kuat, dan kini proses hukum terhadap dugaan penerbitan SHM di atas laut terus berjalan di bawah penyelidikan POLDA Jatim.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri