Berita

Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur dituntut 8 Bulan, Mahmudi: Tidak Mencerminkan Keadilan

Avatar
769
×

Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur dituntut 8 Bulan, Mahmudi: Tidak Mencerminkan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur dituntut 8 Bulan, Mahmudi: Tidak Mencerminkan Keadilan
Mahmudi, saat menggelar aksi di Kejari (09/12/2024)

Mediapribumi.id, Sumenep — Lima orang terdakwa, kasus pengrusakan lahan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara selama 8 bulan oleh Kejari setempat.

Hal ini, memicu kekecewaan pelapor karena dinilai, putusan dianggap terlalu ringan, bagi pelaku pengrusakan lahan. Kelima orang itu, masing-masing berinisial Y, H, S, SH, dan M yang merupakan aparat Desa Badur.

Kasus ini, bermula dari laporan H. Nawawi yang mendapati lahannya seluas 1.249 m² dirusak. Mereka menumpuk bata putih di atas bibit padi yang menyebabkan kerugian besar.

Terhadap tuntutan Kejari Sumenep tersebut, Mahmudi, anggota keluarga H. Nawawi, mengaku sangat kecewa karena terlalu ringan. Mengingat, sesuai dengan pasal 406 jo 170 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut seringan ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” kata Mahmudi pada wartawan. Selasa (04/02/2025).

Tak hanya itu, Mahmudi, menduga ada indikasi main mata, yang melibatkan lima terdakwa dan oknum Kejari Sumenep.

“Kami mencium aroma busuk di balik tuntutan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Desa Badur menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sumenep, tepatnya pada 9 Desember 2024. Mereka menuntut Kejari Sumenep untuk mengeluarkan P21 dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kami sudah mengawal kasus ini sejak awal. Polres Sumenep sudah memenangkan Pra Peradilan, tetapi kenapa Kejaksaan justru seperti bermain-main? Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” kata Mahmudi saat aksi berlangsung kala itu.

Mahmudi mendesak hakim, yang menangani perkara ini untuk tetap berpegang pada hukum yang berlaku serta menghukum kelima orang itu seberat-beratnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sumenep belum memberikan keterangan kepada wartawan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri