Example floating
Example floating
Berita

Tanggapan Rocky Gerung Tentang Putusan MK “Izinkan Kampanye di Kampus dan Sekolah”

87
×

Tanggapan Rocky Gerung Tentang Putusan MK “Izinkan Kampanye di Kampus dan Sekolah”

Sebarkan artikel ini
Tanggapan Rocky Gerung Tentang Putusan MK "Izinkan Kampanye di Kampus dan Sekolah"
FOTO: Rocky Gerung, Akademisi
Example 468x60

Jakarta, Mediapribumi.id – Rocky Gerung merespon bagus, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.

Rocky Gerung menilai keputusan tersebut tepat, lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.

Hal itu ia sampaikan dalam podcast What The Fact Politics CNNIndonesia.com, Rabu (23/8/2023).

“Kan saya sampaikan, harusnya pikiran politik itu apalagi akan menyangkut masa depan bangsa itu diulas habis-habisan. Di mana tempatnya? Ya di tempat yang ada metodologi, yaitu kampus tuh. Jadi pastikan kampus itu tempat memfilter proposal-proposal capres itu,” katanya.

Rocky Gerungmengaku tak khawatir jika kampanye di tempat pendidikan, dengan begitu melahirkan polarisasi di kalangan para pelajar di tingkat sekolah akibat perbedaan pilihan politik.

Rocky Gerung menilai, pelajar Indonesia sudah cukup pintar untuk saling menghargai pilihan politik masing-masing.

“Ini adalah peristiwa yang bagus, enggak mungkin mereka gontok-gontokan. Itu anak-anak itu udah pintar semua jadi orang tua enggak usah takut,” ujar Rocky.

Sementara, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan tak akan memberikan izin untuk kegiatan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski diperbolehkan MK.

Ia menjelaskan keputusan MK yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.

“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” kata Mu’ti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).

Diketahui, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Putusan tersebut turut menuai respons dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Mereka khawatir aktivitas politik tersebut akan melahirkan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *