Mediapribumi.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur di Pulau Kangean, Sumenep, belum masuk tahap penuntutan meski laporannya sudah masuk lebih dari satu bulan lalu. Penyidik Polresta Sumenep masih melengkapi berkas sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Kasihumas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan perkara yang diduga melibatkan oknum guru berinisial MR (43) itu masih berada di tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, terus melengkapi berkas agar memenuhi kebutuhan proses hukum.
“Masih proses pemberkasan,” ujarnya, Rabu (04/11/2026).
Putrawardana menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan perkara ke kejaksaan sesuai prosedur.
“Setelah selesai, nanti kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, meminta kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus ini. Ia berharap proses hukum tidak berlarut-larut agar korban mendapat kepastian dan keadilan.
“Kami minta segera dituntaskan agar korban segera mendapatkan keadilan,” katanya.
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 di ruang guru sebuah sekolah di Pulau Kangean. Laporan diterima Polsek Kangean sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), dengan nomor STPLP/B/44/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













