Mediapribumi.id, Sumenep — Desakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti Muhammadiyah, Alawiyah, tokoh agama, dan sebagainya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menutup tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin mendapatkan respon.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Hakiki Maulana Firmansyah mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perizinan kafe atau hiburan.
“Kami juga sedang memetakkan tempat-tempat tersebut baik yang berizin maupun yang tidak berizin,” katanya, Kamis (05/10/2026).
Menurutnya, setelah dilakukan pemetakan itu akan dilakukan penindakan lebih lanjut ketika ditemuan tak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan ketentuan izin, kata dia, seperti kafe atau tempat hiburan yang menjadi tempat jual beli minuman keras (Miras).
Salah satu contoh penindakan yang dilakukan Satpol-PP beberapa waktu lalu di Cafe Potre ditemukan miras yang kemudian diamankan oleh petugas. Hal ini dilakukan, karena di tempat hiburan ini izinnya adalah karaoke.
Kendati demikian, Hakiki menyebut instansi yang ia pimpin tak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Menurutnya, proses yang harus dilalui diantaranya kajian oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jika hasil keputusannya penutupan maka Satpol-PP yang akan melakukan eksekusi.
“Setiap temuan di lapangan seperti miras, kami sampaikan kepada OPD terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penindakan itu tidak hanya dilakukan di tempat hiburan, tapi di semua wilayah Sumenep jika ada jual beli miras juga akan dilakukan penindakan.
Terkait desakan PCNU Sumenep bersama tokoh agama itu, Hakiki mengatakan, pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan desakan tersebut.
Dia memastikan akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku utamanya setelah ada keputusan dari OPD terkait.
“Namun, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari PCNU da tokoh agama kepada kami,” tandasnya.
Sebelumnya, PCNU Sumenep bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam serta para tokoh agama menyerukan penutupan tempat hiburan malam yang diduga beroperasi di luar ketentuan izin. Seruan itu mereka sampaikan dalam pernyataan sikap bersama di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (04/11/2026) sore.
Katib Syuriyah PCNU Sumenep, KH. Muhammad Bahrul Widad saat memimpin pembacaan pernyataan meminta seluruh tempat hiburan dan kafe yang tidak sesuai dengan izin usahanya ditutup.
“Diantaranya, Mr Ball, JBL, Potre, Lotus, dan Harmoni, serta tempat lain yang serupa,” tegasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













