Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang istri berinisial NC (42 tahun) di Kabupaten Sumenep, alami kekerasan hingga meninggal dunia ditangan suaminya sendiri, yakni AH (46 tahun).
NC meninggal, di rumahnya sendiri yang beralamat Jl. Raya Gapura, RT/001 RW/001, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kekerasan disebabkan, AH yang sedang berada dibawah pengaruh narkoba cemburu buta karena istrinya dianggap berselingkuh.
Insiden itu kemudian dilaporkan oleh ART kepada pihak berwajib berdasarkan LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024.
Kronologis kejadian itu, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib, tersangka AH menunjukkan tiktok pada korban NC, yang berisi tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan nada keras juga.
“Sehingga tersangka AH emosi dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki, kemudian tersangka AH sepontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. Selasa (31/12/2024).
Kemudian, tersangka AH memukul jari tangan dan kedua paha NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, yakni dirumahnya berlamat Desa Paberasan.
Selanjutnya, Unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC.
“Setelah diperiksa, keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan hasil otopsi oleh DOKKES Polda Jawa Timur di RSUD dr. H. Moh. Anwar, kematian itu disebabkan oleh penganiayaan menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan dislokasi tulang leher.
Disinggung terkait keterlibatan AH dalam narkoba, AKBP Henri menyebutkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus itu.
Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (Empat Pulih Lima Juta Rupiah)