Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya memasuki babak baru. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Desember 2024.
Diketahui, peristiwa ini sebelumnya terjadi di jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Minggu, 1 Desember 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
Korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pria yang diduga sedang mabuk.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni RM (38), OF (15), dan RQ (18) pada Sabtu (07/12/2024) malam. Salah satu dari ketiga orang itu merupakan anak dibawah umur. Selanjutnya, Polisi terus melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya.
“Kemudian, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep,” ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro.
Ketiga pelaku yang menyerahkan diri itu, yakni MS (22), RA (21), dan EB (25), berasal dari Kecamatan Saronggi.
Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi.
Respon (1)