Mediapribumi.id, Sumenep – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melaksanakan operasi penertiban reklame di sejumlah wilayah, mulai dari pusat kota hingga kecamatan. Operasi yang berlangsung sejak 2 hingga 5 Februari 2026 ini menyasar spanduk, baliho, dan papan iklan yang melanggar aturan pemasangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata ruang publik, meningkatkan estetika kawasan perkotaan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Kami fokus pada reklame yang tidak memiliki izin, izinnya telah kadaluarsa, atau dipasang di lokasi yang berpotensi mengganggu lalu lintas maupun merusak tampilan lingkungan,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Sebelum melakukan penurunan, petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat terkait.
“Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Gerakan Indonesia Asri yang digagas Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya kebersihan, kerapian, dan keindahan ruang publik.
Dalam Rakornas yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, pada Senin (02/02/2026), Presiden secara eksplisit meminta pemerintah daerah menertibkan pemasangan spanduk berlebihan di ruang-ruang publik.
Selain itu, penertiban reklame ilegal diharapkan dapat mengurangi potensi risiko kecelakaan lalu lintas akibat gangguan pandangan atau struktur reklame yang tidak aman.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Penegakan aturan ini bukan untuk membebani, melainkan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutur Wahyu.













