Mediapribumi.id, Sumenep – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep menangani sebanyak 274 perkara Dispensasi Kawin untuk memberikan izin menikah bagi yang belum cukup umur menurut peraturan perundang-undangan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim menjelaskan, data tersebut yang secara resmi dilaporkan ke Pengadilan Agama.
“Selain itu kemungkinan di berbagai wilayah masih banyak yang tidak dilaporkan,” jelasnya saat diwawancarai di Kantornya. Jumat (06/02/2026).
Ia menyebutkan beberapa alasan banyaknya pernikahan sebelum umur minimal tersebut, diantaranya faktor budaya, salah satunya banyak orang tua sudah banyak memberikan tompangan sebelumnya.
Sehingga, ketika orang tua itu mau menarik tompangan harus menikahkan anaknya meskipun belum cukup umur agar bisa melaksanakan pesta pernikahan.
Selain itu, faktor kemiskinan juga menjadi salah satu alasan, beberapa orang tua atau bahkan anaknya memilih untuk menikah di usia muda karena tidak mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Juga ada anggapan di masyarakat kalau nikah di usia yang cukup tua dianggap sebagai orang tidak laku,” imbuhnya.
Pergaulan yang semakin bebas, lanjut Jatim, menyebabkan banyak orang tua cemas karena takut anaknya hamil di luar nikah, sehingga jalan alternatifnya menikahkan anaknya.
Selain itu, perjodohan sejak kecil atau memilih bertunangan sejak kecil juga menjadi salah satu faktor, karena sudah dianggap terlalu lama bertunangan dan sudah semakin dewasa akhirnya memilih untuk dinikahkan.
“Namun, total jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni tahun 2024. Mungkin masyarakat sudah terbuka dan menyadari akan pentingnya pendidikan dan kesiapan untuk memilih menikah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendorong kepada seluruh anak-anak di Sumenep untuk menikah di usia yang sudah cukup, agar bisa menghadapi berbagai ujian rumah tangga di masa depan.
Hal itu disebabkan banyaknya kasus perceraian di usia pernikahan yang masih muda yakni 0 hingga 5 tahun, dan paling banyak memang menikah di usia muda.
“Pernikahan perlu bekal ilmu pengetahuan khususnya pengetahuan agama untuk mengarungi kehidupan dan rumah tangga di masa depan,” pungkasnya.













