Berita

Ratusan Massa Geruduk Polres Sumenep, Desak Hentikan Kriminalisasi Keluarga Korban

Avatar
194
×

Ratusan Massa Geruduk Polres Sumenep, Desak Hentikan Kriminalisasi Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep menuntut penghentian kriminalisasi terhadap keluarga korban pelecehan seksual. Senin (29/12/21025).

Aksi ini dilatar belakangi oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial IW. Sebelum diketahui, korban tersebut sering bertingkah berbeda dari biasanya, bahkan sering menghilang.

Kemudian, korban mengakui bahwa dirinya beberapa kali dilecehkan oleh IW, sehingga korban dinyatakan dalam pengawasan karena terkena gangguan psikisnya oleh Dr. dr. Utomo, M.Kes., Sp.Kj, spesialis gangguan jiwa.

Kemudian, pihak keluarga mendatangi kediaman IW dengan dikawal oleh Babinsa dan perwakilan Kodim Sumenep, dan IW langsung diserahkan kepada Polres Sumenep. korban membuat laporan ke Polres Sumenep dengan Nomor : LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA  JATIM Tertanggal 23 Juni 2025.

Setelah laporan tetrsebut, tiba-tiba muncul laporan tandingan dengan Nomor : LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025 yang berisi penganiayaan terhadap pelaku oleh keluarga korban.

“Menurut kami, hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban, dan menyebabkan pukulan berat di tengah duka karena buah hatinya menjadi korban pelecehan oleh predator,” jelas Koordinator Umum (Koordum) Aksi, Khoirus Soleh.

Salah satu orator aksi, Tolak Amir mendesak pihak Polres Sumenep agar tidak menskenario hukum dengan menjadikan keluarga korban sebagai tersangka.

“Polres Sumenep harus menegakkan hukum se adil-adilnya,” teriak Amir.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Korban, Kamarullah, menegaskan, saat penyerahan pelaku kepada Polres Sumenep dan didampingi langsung oleh Babinsa, pelaku dalam kondisi baik-baik saja tidak ada luka bekas pukulan sedikitpun.

“Bahkan, juga ditegaskan oleh Babinsa kepada kami bahwa pelaku dalam keadaan baik-baik saja tidak ada luka atau memar bekas pukulan,” tuturnya.

Ia mempertanyakan aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut, karena sama sekali, menurut Kama tidak ada bukti bahwa pelaku pelecehan seksual tersebut mengalami pukulan.

“Tolong jangan direkayasa. Sekarang malah yang seakan-akan menjadi korban adalah predator seksual,” tegasnya.

Sementara, Kanit Pidum Polres Sumenep, Aiptu Asmuni mengaku pihaknya menerima laporan tersebut, karena setiap laporan masyarakat harus diterima.

“Sejak laporan dibuat, kami langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat itu ada beberapa terlapor yang tidak menghadiri undangan kami,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi suatu peristiwa tindak pidana, kemudian dinaikkan ke penyidikan.

Kendati demikian, ia meminta kepada semua yang bersangkutan dalam laporan tersebut untuk memberikan keterrangan yang sebenar-benarnya sehingga bisa ditulis dalam berita acara (BA) dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami tegaskan, dalam kasus ini yang kami tangani tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada korban yang ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Terkait kasus pelecehan terhadap anak tersebut, Asmuni menegaskan sat ini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Saya prihatin dan saya mendukung predator seksual untuk dihukum seberat-beratnya. Tidak ada negosiasi dan restorative juctice (keadilan restoratif) bagi predator seksual,” tandasnya.

Berikut tuntutan dalam aksi tersebut:

1. Hentikan Kriminalisasi Keluarga Korban: Kami menuntut pihak kepolisian untuk menggunakan nurani dan melihat konteks peristiwa. Jangan biarkan hukum menjadi alat bagi predator untuk membungkam korban!

2. Hukum Maksimal Pelaku Cabul: Jangan biarkan predator berkeliaran bebas di jalanan sementara keluarga korban hidup dalam ketakutan dan jeratan hukum.

3. Segera Tangkap Pelapor hasil rekayasa.

4. Ungkap segala bentuk rekayasa Laporan Polisi predator anak dan otak pelaku dibelangkannya.

5. Pecat Oknum-Oknum Polres Sumenep yang menerima laporan fiktif yang dilakukan oleh predator anak tersebut.

6. Segera SP3 atau hentikan laporan hasil kriminalisasi.

7. Jangan sampai ada kejadian berulang berkaitan dengan oknum lain yang melindungi para predator.

8. Wujudkan Keadilan yang Berpihak pada Korban: Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) secara penuh tanpa kompromi.

9. SEGERA EVALUASI POLRES SUMENEP, BUANG SEMUA OKNUM-OKNUM POLRES SUMENEP YANG TIDAK BERAKAL SEHAT

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep