Mediapribumi.id, Sumenep — Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kini resmi diemban Nislianudin. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Nurhadi Puspandoyo, setelah dilantik pada 08 Januari 2026.
Pelantikan Nislianudin sebagai Kajari Sumenep dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim.
Latar Belakang
Pria kelahiran Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, 4 Juni 1970 itu tumbuh dari keluarga sederhana yang menjunjung tinggi nilai kerja keras. Ia mengisahkan, kedua orang tuanya berprofesi sebagai petani, peternak, sekaligus pedagang sembako.
“Background orang tua saya petani, peternak dan pedagang sembako. Semuanya dikerjakan, karena orang tua memang pekerja keras. Saya, sebagai anak, akan meneladani kegigihan dan semangat orang tua,” ujarnya saat diwawancarai media pribumi, Jumat (20/02/2026).
Pendidikan Hukum dan Awal Karier
Nislianudin menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu. Ia menyelesaikan studi S1 pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum di Universitas Bengkulu pada 1990–1994.
Gelar Magister Hukum diraihnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2005–2007.
Menariknya, ia tidak langsung berkarier sebagai jaksa setelah lulus. Ia lebih dahulu bergabung dengan lembaga bantuan hukum dan menjalani profesi sebagai pengacara.
“Setelah lulus, saya tidak langsung ke kejaksaan. Saya bergabung ke salah satu lembaga bantuan hukum. Saya jadi pengacara dulu, baru jadi jaksa. Kebanyakan, jadi jaksa dulu baru jadi pengacara,” tuturnya.
Pilihan mengambil jurusan hukum dan berkarier di kejaksaan, menurutnya, tak lepas dari dorongan orang tua yang ingin melihat hukum ditegakkan secara adil.
“Dulu, mungkin, orang tua merasa banyak yang janggal dengan praktik hukum di Indonesia, terutama di daerah saya. Akhirnya, saya disuruh ambil jurusan hukum dan masuk ke kejaksaan dengan harapan bisa menegakkan hukum dengan adil,” tambah suami Tati Herlena itu.
Jejak Karier Panjang di Kejaksaan
Nislianudin memulai kariernya di kejaksaan pada 7 Mei 1997 sebagai Staf Tata Usaha di Kejari Bengkulu Selatan. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Pengelola Penanganan Perkara.
Kariernya terus menanjak. Ia pernah menjabat Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), hingga Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Kejari Bengkulu Selatan.
Pada 2004, ia mulai bertugas di luar daerah kelahirannya sebagai Kasi Tipidsus di Kejari Rejang Lebong, Bengkulu, selama kurang lebih enam tahun. Selanjutnya, ia menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejari Tebo, Provinsi Jambi, mulai 21 Desember 2009.
Kariernya kemudian berlanjut ke tingkat pusat. Pada 6 Juni 2011, ia menjadi Jaksa Fungsional Tipidsus di Kejaksaan Agung RI. Tahun 2014, ia dipindahkan ke Kejati Aceh sebagai koordinator selama sekitar lima tahun.
Pada 5 Juli 2018, ia dipercaya menjadi Kepala Kejari Aceh Tengah. Tiga tahun kemudian, tepatnya 8 Februari 2021, ia menjabat Kepala Kejari Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2023, Nislianudin dipercaya menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali. Ia kemudian kembali ke Kejaksaan Agung RI pada 21 Mei 2025 sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Pada 25 Oktober 2024, saya dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat V.D Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI. Lalu, pada 24 Desember 2025 saya ditugasi menjadi Kepala Kejari Sumenep,” jelasnya.
Pernah Tangani Kasus Transjakarta
Selama bertugas di Kejaksaan Agung, Nislianudin juga dipercaya masuk dalam tim satuan tugas khusus (Satgasus) tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
“Kerugian negara akibat Tipidkor itu sekitar Rp54,3 miliar. Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Dishub Jakarta Udar Pristono,” ungkapnya.
Berbekal pengalaman panjang menangani berbagai perkara besar di sejumlah daerah, ayah tiga anak itu optimistis mampu menjalankan tugasnya di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang melayani masyarakat, menegakkan keadilan, sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam proses pembangunan.
“Maksud membantu pemerintah yakni mengingatkan agar tetap dalam koridor pemanfaatan anggaran yang ada. Kami akan mengawal setiap pembangunan yang ada di daerah,” pungkasnya.













