Mediapribumi.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam waktu satu hari. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/07/2026) melalui serangkaian pengembangan yang berlangsung cepat, dimulai dari Kecamatan Guluk-Guluk hingga merambat ke wilayah Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Barang tersebut dibungkus tisu putih dan plastik bening, dan tersangka mengakui itu miliknya,” terangnya.
Dari keterangan awal Samsul, petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Petugas segera bergerak dan berhasil menangkap Matra’i pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat.
Dari tangan Matra’i, petugas menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Penyidikan tidak berhenti di situ. Setengah jam berselang, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lain, Imam Ali Haki (31), di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.
“Dari tersangka Imam Ali Haki, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Ia mengaku sabu tersebut miliknya dan sebelumnya sempat menjual sabu kepada Matra’i,” tambahnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













