Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Sapudi yang berada di bawah jajaran Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian velg sepeda motor yang sempat meresahkan pemilik gudang suku cadang bekas di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Satu pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi bernomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Sapudi/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 17 Juli 2026.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor milik Baidawi, di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.
Titik terang kasus ini muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sapudi mendapat informasi dari seorang saksi bernama Zaini, yang mengaku sempat membeli 11 buah velg sepeda motor dari seorang pria berinisial MN alias Nong.
“Dari petunjuk itulah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di kediamannya, di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam,” jelasnya.
Petugas yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa mendapat perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yakni mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan tersebut.
“Dari penangkapan ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga menjadi sarana pelaku dalam menjalankan aksinya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen jajarannya di Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan bila diperlukan, memeriksa tersangka lebih lanjut, serta memproses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













