Berita

Polres Sumenep Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex Disita

Avatar
934
×

Polres Sumenep Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex Disita
Tersangka MY dan M, diamankan Polres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dua orang terduga pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Kemudian, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (46 Tahun), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Tak hanya itu, kata Widiarti, dari hasil penggeledahan kendaraan Toyota Calya berwarna oranye metalik milik MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 110,22 gram, yang dibungkus dalam beberapa kemasan.

Selain itu, diamankan pula satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, satu tas berisi ponsel dan kartu SIM.

Berdasarkan pengakuan MY, lanjut Widi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M (37 Tahun), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Kabupaten Sumenep,” kata Widiarti. Selasa (22/7/2025).

Pihaknya menjelaskan, bahwa pada saat ditangkap, M sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah. Namun upaya tersebut gagal.

Sehingga, polisi berhasil mengamankan 30 butir pil inex warna kuning yang dibungkus plastik bening, dan M mengakui bahwa barang terlarang itu miliknya.

Widiarti menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Sumenep dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini sedang kami kembangkan. Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Widiarti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat dinilai sangat berarti dalam upaya menjaga Sumenep tetap aman dan bersih dari narkotika” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep