Example floating
Example floating
Berita

Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba di Kepulauan Sapeken

1853
×

Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba di Kepulauan Sapeken

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba di Kepulauan Sapeken
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

Mediapribumi.id, Sumenep — Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar Narkoba, di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Jum’at (12/4/2024).

Dari catatan tertulis polres Sumenep, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 paket Narkotika (Sabu) ukuran sedang.

Pelaku merupakan seorang warga Dusun Tanjung Pagar, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, berinisial UH (30).

Proses penangkapan dilakukan anggota polsek Sapeken, di teras belakang rumahmilik pelaku, yakni UH.

“Kejadian ini, berawal saat Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken khususnya di Desa Pegerungan Kecil,” kata Kasi Humas Polres Sumenep. AKP Widiarti.

Mendapat informasi tersebut Ka SPKT bersama 3 personil Polsek Sapeken ditambah 1 Personil Koramil Sapeken, berangkat menuju Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat milik Ardi.

“Setibanya di Pagerungan Kecil, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba. Sekira pukul 00.15 WIB, Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Namum tersangka nampaknya menyadari kedatangan Anggota, sehingga berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas.

Pelaku, kata Widiarti, sempat melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah namun pelaku berhasil dilumpuhkan.

“Tindakan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku dapat membahayakan anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *