Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba, pada Senin (22/04/2024).
Pelaku berinisial MH (29) diamankan di rumahnya, Dusun Temor Lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, sekira pukul 10:00 WIB.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah toples yang terbuat dari plastik warna bening, 6 poket atau kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berat kotor sekitar 1,53 gram, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 bungkus Kantong plastik yang didalamnya berisi Plastik kecil, 4 buah plastik kecil yang ada nomornya dan 3 buah plastik kecil.
“Kronologi penangkapan tersebut, berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 09.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat sekitar, tentang adanya peredaran narkotika di rumah tersangka MH,” Kata Kasi Humas Polres Sumenep. AKP Widiarti.
Selanjutnya, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut secara langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan secara intensif, setelah sampai dilokasi, petugas melihat adanya gelagat mencurigakan dari tersangka, kemudian petugas langsung mengamankan tersangka MH.
“Sambil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka MH serta menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan di dalam gentong air yang kosong, selanjutnya, BB dan tersangka di amankan di Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.