Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada 6 Februari 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan oleh Fauzi, seorang karyawan swasta yang tinggal di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kejadian bermula pada 22 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Fauzi mengaku telah memarkir sepeda motor Suzuki SMASH berwarna biru hitam dengan nomor polisi DA 4682 S di teras rumahnya dalam kondisi terkunci setir.
“Saat terbangun pada pukul 00.05 WIB, Fauzi mendapati sepeda motor tersebut hilang,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso. Selasa (05/11/2024).
Menurutnya, anggota Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Taufik sebagai pelaku utama pencurian. Setelah dilakukan interogasi, Taufik mengaku melakukan aksi pencurian ini bersama Faisal Daeng Pratama.
“Berdasarkan keterangan tersebut, polisi berhasil menangkap Faisal pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dusun Tonggal Tengah, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Faisal berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Barang bukti berupa sepeda motor Suzuki SMASH dengan nomor polisi DA 4682 S, nomor rangka MH1JFN110EK020665, dan nomor mesin JFNE10014130 juga berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e.