Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis togel dan perjudian jenis bingo.
Dari dua kasus ini, Polres Sumenep mengamankam delapan orang tersangka. Mereka adalah S, D, S M dan AD diamankan akibat kedapatan bermain judi bingo di sebuah rumah yang ada di Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang. Selasa (29/10/2024) pukul 00.05 WIB.
“Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang maraknya oknum yang bermain judi di wilayah Kecamatan Batang-Batang,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso. Selasa (05/11/2024).
Setelah itu, anggota Resmob Polres Sumenep mencoba untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang semuanya berprofesi sebagai petani.
Barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya bingo, uang tunai Rp. 240.000, kancing yang dikasi nomor, dan potongan kertas kecil.
Sementara untuk tiga orang lainnya, yakni M, S dan W diamankan oleh Polres Sumenep, saat sedang asik memainkan judi online jenis togel di salah satu warung kopi (Warkop) pinggir jalan di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Senin (04/11/2024) kemarin
Kronologisnya, saat anggota Resmob Polres Sumenep tengah melakukan operasi dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada segerombolan orang yang nongkrong di warung kopi sambil bermain judol.
Akhirnya, anggota Resmob Polres Sumenep segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang asik bermain judol.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Hp, uang tunai Rp. 592.000 dan kertas yang bertuliskan nomor.
Akibat kejadian tersebut, delapan orang tersangka dalam kasus perjudian itu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Respon (2)