Mediapribumi.id, Sumenep — Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih menanti terbitnya surat keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja. Penerbitan SK tersebut ditargetkan selesai pada Kamis (01/10/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menyatakan prosesnya masih berjalan dan terus dipercepat.
“Masih dalam proses. InsyaAllah Kamis nanti sudah selesai,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, dari total 5.149 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep, sebanyak 5.106 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya. Sisanya, 43 orang, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Benny menjelaskan, klarifikasi dilakukan lewat Desk Konfirmasi Usulan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Kegiatan itu digelar pada 16–17 September 2026 di Kantor BKPSDM Sumenep.
Setelah hasil verifikasi diumumkan, tahapan berikutnya adalah penerbitan SK dan pencetakan surat perjanjian kerja (SPK). Menurut jadwal awal, tahapan ini berlangsung pada 18–25 September. Namun, hingga kini SK belum seluruhnya terbit, sehingga target baru ditetapkan pada 1 Oktober.
Benny berharap seluruh rangkaian, mulai dari SK hingga SPK, tuntas pada awal Oktober. Ia meminta PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat tetap mengikuti semua tahapan sesuai aturan. Selama proses berjalan, mereka juga diminta terus bekerja di unit masing-masing.
“Tetap laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional,” pesannya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













