Berita

PMII Desak DPRD Sumenep Ambil Langkah Cepat Atasi Darurat Kekerasan Seksual

Avatar
325
×

PMII Desak DPRD Sumenep Ambil Langkah Cepat Atasi Darurat Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
PMII Desak DPRD Sumenep Ambil Langkah Cepat Atasi Darurat Kekerasan Seksual
Aktivis PMII Universitas PGRI Sumenep setelah menggelar audensi di DPRD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas PGRI Sumenep mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk menyuarakan kegelisahan atas tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di daerah setempat.

Ketua PMII STKIP PGRI Sumenep, Diky Alamsyah, menyebut tren kekerasan seksual di Indonesia telah mencapai tahap darurat sosial. Mengacu pada data Komnas Perempuan, sepanjang tahun lalu tercatat lebih dari 300 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan.

“Anak perempuan, termasuk yang masih di bawah umur, menjadi korban paling rentan,” tegas Diky, Selasa (12/08/2025).

Kondisi tersebut, kata Diky, juga terjadi di Sumenep. Data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat menunjukkan sejak 2022 hingga pertengahan 2025 ada 156 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rinciannya: 40 kasus pada 2022, 34 kasus pada 2023, 50 kasus pada 2024, dan 32 kasus hingga Juni 2025. Untuk kasus pencabulan, tercatat 17 kasus di 2023, 16 kasus di 2024, dan 6 kasus dalam paruh pertama 2025.

Menurut Diky, pemerintah daerah terkesan hanya mengambil langkah normatif dan seremonial. Satgas desa memang dibentuk, namun tindak lanjutnya minim.

“Hanya ada empat satgas yang dibentuk selama kepemimpinan saat ini. Tindakan preventif lemah, program strategis pun minim,” ujarnya.

Dalam audiensi, PMII mengajukan empat tuntutan kepada DPRD Sumenep:

1. Membahas penurunan tren kekerasan seksual dalam waktu 7 x 24 jam bersama OPD terkait.

2. Memperkuat pengawasan implementasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

3. Membentuk panitia kerja atau tim khusus penanganan kasus secara sistemik.

4. Membuat perda perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, PMII juga merekomendasikan langkah strategis, mulai dari pendidikan seksual komprehensif sejak dini, penegakan hukum yang berpihak pada korban, pemulihan psikologis, pemberdayaan komunitas, hingga gerakan stop kekerasan melalui media massa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap OPD terkait.

“Kasus ini jangan saling menyalahkan. Ini persoalan amoral. Kami sudah melakukan sosialisasi UU TPKS kepada masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi IV, Samsul Bahri, menambahkan bahwa pada tahun 2025, anggaran untuk penanganan kekerasan seksual di Dinas Sosial mencapai Rp244.490.000.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep