BeritaPemerintahan

Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Tegaskan Perlindungan Disabilitas Saat Bencana, BPBD Sumenep: Belum Bentuk Relawan

Avatar
920
×

Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Tegaskan Perlindungan Disabilitas Saat Bencana, BPBD Sumenep: Belum Bentuk Relawan

Sebarkan artikel ini
Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Tegaskan Perlindungan Disabilitas Saat Bencana, BPBD Sumenep: Belum Bentuk Relawan
Kepala BPBD Sumenep, Ach. Laili Maulidy.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang secara eksplisit mengatur perlindungan penyandang disabilitas dalam situasi kebencanaan.

Peraturan ini mencakup perlindungan pada tiga tahap bencana: prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Berdasarkan Pasal 37 hingga Pasal 40 dalam Perbup tersebut, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin akomodasi yang layak dan aksesibilitas dalam penanganan disabilitas, melibatkan penyandang disabilitas dalam forum dan pelatihan kebencanaan.

Selain itu, juga wajib menyediakan sarana evakuasi dan titik kumpul yang ramah disabilitas dan memastikan pelayanan dan rehabilitasi pascabencana yang inklusif.

Kepala BPBD Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menyatakan bahwa implementasi teknis di lapangan masih dalam tahap awal.

“Sampai saat ini kami masih belum merumuskan secara teknis pembentukan relawan dari unsur penyandang disabilitas. Nantinya, ini akan kami sinergikan dengan Dinas Sosial,” ujarnya. Rabu (16/07/2025).

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada pembentukan kelompok relawan dari penyandang disabilitas di tingkat kabupaten.

“Yang sudah terbentuk itu masih di tingkat Provinsi. Sementara di Sumenep, Perbup ini masih baru diberlakukan, jadi masih dalam tahap persiapan,” jelasnya.

Ach. Laili juga menyoroti pentingnya ketersediaan data penyandang disabilitas yang valid dan lengkap untuk menunjang pelaksanaan Perbup.

Selain itu, diperlukan juga sarana dan prasarana khusus agar upaya penyelamatan dan penanganan disabilitas saat bencana benar-benar bisa dilakukan secara efektif.

“Kita butuh data riil penyandang disabilitas dan juga dukungan fasilitas yang sesuai. Tanpa itu, kita akan kesulitan mewujudkan perlindungan yang utuh sebagaimana diatur dalam Perbup,” tegasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep