Mediapribumi.id, Sumenep — Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep! Pemkab secara resmi telah menetapkan kebijakan cuti bersama untuk perayaan hari besar nasional tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, PNS di Sumenep akan menikmati libur bersama pada 28–29 Maret 2025 untuk Hari Raya Nyepi. Setelah itu, mereka kembali mendapatkan cuti bersama selama sepekan penuh, mulai 1 hingga 7 April 2025, dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga dan masyarakat.
“Cuti bersama ini kami tetapkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk merayakan momen penting bersama keluarga,” ujar Arif, Selasa (25/03/2025).
Meski banyak pegawai yang akan menikmati cuti bersama, Arif memastikan bahwa pelayanan publik di Sumenep tetap berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan dengan mengatur jadwal kerja dan menugaskan sejumlah pegawai untuk tetap bertugas guna memastikan kelancaran layanan kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi para pegawai, serta mendukung perayaan hari raya yang penuh makna dan kebahagiaan.