Mediapribum.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap seorang pemuda berinisial DAP (22) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ditangkap di kediamannya pada Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban pada Minggu (08/09/2026).
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan tersangka melalui sebuah aplikasi pesan singkat.
“Dalam percakapan tersebut, ditemukan pembahasan yang mengarah pada dugaan terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung menjemput putrinya dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan. Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, tindakan asusila tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka telah diperiksa dan saat ini sudah ditahan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;