Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pemerintah juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM yang berlaku setiap Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas. Namun, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Meski demikian, tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan WFH. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office), di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah. Mereka tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan ketentuan berpakaian bebas rapi.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi instansi pelayanan publik yang bersifat vital, seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga rumah sakit dan puskesmas.
Bupati menambahkan, kebijakan penggunaan transportasi non-BBM diterapkan setiap Rabu dan Jumat. ASN didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, serta tenaga alih daya yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor.
“Hari penggunaan transportasi non-BBM tidak berlaku bagi pegawai yang jarak rumahnya lebih dari lima kilometer atau dalam kondisi tertentu yang mendesak,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap berjalan efektif.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.













