Berita

DPRD Sumenep Rampungkan Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Avatar
182
×

DPRD Sumenep Rampungkan Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Rampungkan Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin

Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah. Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (07/04/2026).

Tiga Raperda yang dirampungkan meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

Penguatan BUMD Dorong PAD

Juru bicara Pansus, Sulahuddin, menjelaskan bahwa Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi lokal.

Menurutnya, BUMD diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyediakan layanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.

“Sejumlah pasal telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar selaras dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menjaga Keseimbangan Pasar

Sementara itu, juru bicara Pansus lainnya, H. Mutaem, menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern.

DPRD menekankan pentingnya sistem ekonomi yang berlandaskan asas keadilan dan kekeluargaan agar tidak terjadi ketimpangan di antara pelaku usaha.

“Pasar tradisional dan modern harus bisa tumbuh berdampingan secara harmonis,” tegasnya.

Modernisasi Pasar Rakyat

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat difokuskan pada peningkatan kualitas dan daya saing pasar tradisional. Juru bicara Pansus, Irwan Hayat, menyebutkan bahwa regulasi ini mengedepankan pengelolaan profesional, penyediaan sarana prasarana yang memadai, serta peningkatan kenyamanan dan keamanan transaksi.

“Aaturan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pedagang serta konsumen,” tuturnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep