Mediapribumi.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara oleh aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Sumenep serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami ingin memastikan seluruh ASN mematuhi aturan. Kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya,” ujar Achmad Fauzi, Sabtu (27/12/2025).
Selain pengawasan internal, Pemkab Sumenep juga melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Masyarakat diberi ruang untuk melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas yang digunakan tidak semestinya selama masa libur.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan,” tegasnya.













