Mediapribumi.id, Sumenep — Satresnarkoba Polresta Sumenep menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep, Senin (07/09/2026), sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman beralkohol.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan, dalam razia tersebut, petugas memeriksa Cafe Lotus dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Petugas mengamankan empat kardus minuman beralkohol berbagai merek, masing-masing berisi 12 botol, yakni Bir Bintang, Alexis, Anggur Putih Cap Orang Tua, dan Api Anggur Hijau.
“Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 48 botol,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;