BeritaEkonomi

Pansus DPRD Sumenep Matangkan Raperda Perlindungan Petambak Garam, Target Rampung Pertengahan 2026

Avatar
191
×

Pansus DPRD Sumenep Matangkan Raperda Perlindungan Petambak Garam, Target Rampung Pertengahan 2026

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Sumenep Matangkan Raperda Perlindungan Petambak Garam, Target Rampung Pertengahan 2026
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Petambak Garam, H. Masdawi

Mediapribumi.id, Sumenep – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di Kabupaten Sumenep terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep hingga kini masih melakukan pendalaman materi guna memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada petambak garam.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, H. Masdawi, mengatakan regulasi ini disusun sebagai upaya mendorong terciptanya keadilan dan peningkatan kesejahteraan petani garam di daerah. Ia menargetkan raperda tersebut dapat diselesaikan dan disahkan pada pertengahan tahun 2026.

“Raperda ini kami dorong agar benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi petambak garam, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan dalam usaha mereka,” ujar Masdawi, Senin (02/02/2026).

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, salah satu persoalan krusial yang menjadi sorotan pansus adalah praktik kerja sama penyewaan lahan tambak garam antara petambak dan pemilik lahan. Berdasarkan hasil diskusi langsung dengan petani di lapangan, ditemukan dugaan kejanggalan dalam penyewaan lahan milik PT Garam yang disebut-sebut tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

“Banyak petambak menyampaikan bahwa kontrak sewa tidak pernah dituangkan secara tertulis, bahkan jangka waktu kerja samanya tidak jelas. Kondisi ini membuka celah adanya pihak ketiga yang berpotensi merugikan petani,” tegasnya.

Selain persoalan lahan, Masdawi juga menyoroti minimnya transparansi data produksi dan serapan garam, baik garam rakyat maupun garam yang dikelola PT Garam. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah dan DPRD belum memiliki data pasti terkait jumlah produksi garam di Sumenep.

“Kami ingin ada transparansi. Berapa sebenarnya produksi garam yang dihasilkan di Sumenep selama ini tidak pernah diketahui secara pasti. Karena itu, kami mendorong adanya timbangan resmi untuk memastikan data produksi garam,” jelasnya.

Masdawi menambahkan, raperda ini juga akan mengatur mekanisme tata niaga garam agar petambak tidak terus dirugikan. Salah satu praktik yang disoroti adalah penyamarataan kualitas garam saat harga rendah, namun dilakukan pemilahan kualitas ketika harga naik.

“Praktik-praktik tidak adil seperti itu yang ingin kami hentikan. Petambak harus mendapatkan perlindungan dari permainan harga dan kualitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Saat ini, pembahasan raperda masih terus berjalan. Sebelumnya, pansus telah melakukan sosialisasi serta penyerapan aspirasi langsung kepada petambak garam di sejumlah wilayah. Masdawi berharap, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petambak.

“Kami tidak ingin raperda ini hanya menjadi macan kertas. Semua substansinya kami susun berdasarkan kebutuhan dan harapan para petani garam,” tandasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep