Mediapribumi.id, Sumenep — Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapeken, Kabupaten Sumenep, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024, diduga membuka jasa penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Informasi yang diterima media ini, bahwa teknis penawaran jasa penyelesaian SPJ KPPS tersebut, dilakukan tanpa ada penawaran diawal. Sedangkan untuk biaya untuk penyelesaian SPJ khusus KPPS seharga Rp 300.
“Assalamualaikum
Bagaimana ini pak, anggaran KPPS di cabut 300 per TPS oleh PPK sapeken
Dengan alasan pembuatan SPJ
Mohon di bantu pak,” kata KPPS di Desa Sapeken, yang enggan disebutkan identitasnya.
Pihaknya mengatakan, bahwa saat ini, jumlah TPS yang telah membayar, sebanyak 21 TPS, sedangkan jumlah total TPS di Kecamatan Sapeken, sebanyak 124.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua PPK Sapeken, Mulyadi, mengaku sedang sibuk berkegiatan distribusi logistik.
“Masih sibuk pergeseran logistik ke Pulau-pulau,” kata Mulyadi, Selasa (26/11/2024).
Disinggung soal dugaan oknum PPK yang meminta biaya atau jasa untuk SPJ KPPS, Mulyadi membenarkan, “Benar tapi itu untuk biaya SPJ KPPS bagi yang dikuasa jasakan,” ujarnya.
Terkait peraturan yang mengatur tentang jasa tersebut, pihaknya menyarankan, agar media ini menghubungi Sahrul, selaku anggota PPK Sapeken.
“Bisa komunikasi langsung ke mas Sahrul dalam persoalan itu, karena terkait itu, dia yang bisa menjelaskan, seperti itu mas,” ungkapnya.
Sementara, Sahrul, mengatakan, bahwa dirinya merupakan penanggung jawab penyelesaian SPJ ditingkat KPPS.
“Saya sebagai penanggung jawab, mengkoordinir teman-teman dibawah untuk penyelesaian SPJ. Tidak ada biaya, jika di kerjakan sendiri.
Jika mau menggunakan Jasa maka bayar. Terserah mau pakek jasa yang mana atau mau dikerjakan sendiri juga saya mempersilahkan, nominal tergantung siapa dan bagaimana serta berapa deal harganya dengan orang yang dimintai tolong untuk membantu itu,” kata Sahrul, melalui pesan whatsApp, kepada media ini.
Ia juga membenarkan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada KPPS jika akan memakai jasa PPK, bahkan data saat ini, Sahrul, mengungkapkan bahwa ada 2 Desa yang dikordinir.
“Sementara Ada 2 desa, sisanya masih dalam proses komunikasi dilakukan oleh PPS ke KPPS. Titik tekannya, setelah teman-teman adhock menerima hak dan menjalankan tugasnya. Ada pertanggung jawaban yang harus di selesaikan,” tandasnya.
Dikonfirmasi soal, harga jasa penyelesaian SPJ KPPS, dirinya menyebutkan, soal harga bervariasi.
“Bervareasi, tergantung ke siapa di minta jasa untuk pengerjaan.
Jika terima selesai bisa di Rp 300. Mungkin ada yang Rp 100- 200 sampai 300 400, tergantung siapa yang mengerjakan,” jelasnya.
Disamping itu, Sahrul, menegaskan bahwa persoalan SPJ di Kecamatan Sapeken harus segera tuntas dan tanpa kendala.
“Idealnya ya harus dikerjakan sendiri.
Hanya saja mungkin akan sedikit lambat, karena tidak semua teman-teman faham bagaimana membuat SPJ. Intinya yang sapeken Bebas yang penting SPJ cepat selesai. Mau dikerjakan mandiri monggo, mau pakai jasa orang lain monggo,” terang Sahrul.
Disinggung, apakah telah melakukan konsultasi kepada komisioner KPU Sumenep, Sahrul, membantah, sebab urusan SPJ tidak ke komisioner.
“Tepatnya bukan ke KPU, tapi ke Kasubag yang menferivikasi SPJ benar dan salahnya. Kami menangkapnya atasan kami gak mau tau mau dikerjakan sendiri atau memakai jasa. Pada intinya SPJ selasai. Karena KPU mengarahkan ke yang lebih faham dalam hal SPJ, yaitu Kasubag,” tukasnya.
Respon (1)