Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum pengurus salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (10/06/2025) dini hari, di Situbondo.
Tersangka diketahui bernama MS (51 Tahun), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia merupakan salah satu pengasuh di pondok pesantren, tempat para korban menimba ilmu agama.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban, yang kemudian teregister dalam laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2021. Salah satu korban berinisial F, seorang santriwati, diminta oleh tersangka untuk mengantar air ke dalam kamarnya. Saat di dalam kamar itulah aksi bejat pertama dilakukan.
“Korban ketakutan karena tersangka merupakan pengasuh sekaligus pemilik pesantren. Setelah kejadian, korban diancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” kata AKP Widiarti dalam keterangannya, Rabu (11/06/2025).
Tak berhenti sampai di situ, lima hari kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa. Dari hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, terungkap bahwa korban tidak hanya satu. Total ada 10 santriwati yang menjadi korban kebejatan MS.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 03.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Sumenep dan proses hukum sedang berjalan,” pungkas AKP Widiarti.













