Example floating
Example floating
Berita

Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Begini Responnya

626
×

Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Begini Responnya

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Begini Responnya
Moh. Sadik, bersama kuasa hukumnya Marlaf Sucipto

Mediapribumi.id, Sumenep — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, inisial R, tengah menghadapi sorotan tajam, setelah dilaporkan ke Polres Sumenep, atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut, dilayangkan oleh kuasa hukum Moh. Sadik (59 Tahun), Marlaf Sucipto, pada 13 Januari 2025, dengan Nomor:STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Menurut Marlaf, kliennya, yang merupakan warga Kecamatan Rubaru, menuduh R membangun sebuah gudang di atas tanah warisan keluarga Sadik tanpa izin. Tanah tersebut, seluas 1.520 meter persegi tersebut berada di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Laporan tersebut, didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55.

Kronologi Kasus

Marlaf mengungkapkan, tanah yang diklaim oleh Moh. Sadik bersama dua saudaranya mulai dikuasai R, pada Mei hingga Juni 2023, saat pembangunan gudang dimulai.

Meski Sadik, telah menyampaikan keberatan secara langsung, para pekerja hanya mengaku menjalankan perintah dari oknum anggota DPRD Sumenep, inisial R.

R sendiri, yang juga merupakan mantan kepala desa, mengklaim memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut. Namun, ia belum pernah menunjukkan dokumen tersebut, baik yang asli maupun salinannya, kepada pihak pelapor.

“Kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari R,” kata Marlaf.

Respon inisial R

Menanggapi laporan tersebut, R menyatakan tidak khawatir. Ia mengaku memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Sumenep, dan menyebut akan menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak berwenang jika diperlukan.

“Saya persilakan pelapor melapor ke Polres. Saya menunggu pemeriksaan dan akan menghadiri dengan kuasa hukum,” ujar R. saat dikonfirmasi.

Wakil Rakyat berinisial R, juga berencana melaporkan balik Moh. Sadik atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah Hukum

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan adanya laporan tersebut, dan menyatakan pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang diserahkan.

“Kami akan berusaha objektif dan bekerja sesuai prosedur,” kata AKP Agus.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, “Mengingat melibatkan tokoh penting di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *