Berita

Menjaga Warisan Leluhur, Raperda Perlindungan Keris Akan Dibahas Tahun 2025

Avatar
808
×

Menjaga Warisan Leluhur, Raperda Perlindungan Keris Akan Dibahas Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Menjaga Warisan Leluhur, Raperda Perlindungan Keris Akan Dibahas Tahun 2025
Hosnan, Ketua Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perlindungan Keris yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, secara resmi masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025.

Propemperda ini sudah digelar Rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep di Kantor DPRD setempat. Senin (10/02/2025).

“Raperda tentang Perlindungan Keris ini sudah masuk dalam Propemperda tahun 2025,” kata Hosnan, selaku Ketua Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep.

Raperda ini, akan dilakukan pembahasan pada tahun 2025 yang sebenarnya sudah diajukan tahun 2024, namun belum ada Naskah Akademiknya.

Menurut Hosnan, karena saat ini sudah siap Naskah Akademiknya, maka, dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025.

“Mengingat, Tugu Keris yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Sumenep sudah diresmikan kemarin oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan berharap Raperda tersebut masuk dalam Propemperda tahun 2025.

“Tahun 2024 sudah masuk Propemperda, tapi setelah diteliti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata masih ada yang kurang,” ujar Iksan. Jumat (17/01/2025).

Iksan menjelaskan, Raperda itu merupakan sesuatu yang penting. Karena, Kabupaten Sumenep, identik dengan Kota Keris yang juga merupakan warisan kebudayaan dari masa lalu.

“Setelah Raperda ini disahkan, nantinya akan ditindak lanjuti dalam Peraturan Bupati Sumenep,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri