Example floating
Example floating
Opini

Masifnya Kerusakan Lingkungan di Sumenep: Antara Keserakahan dan Lemahnya Pengawasan

1020
×

Masifnya Kerusakan Lingkungan di Sumenep: Antara Keserakahan dan Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Masifnya Kerusakan Lingkungan di Sumenep: Antara Keserakahan dan Lemahnya Pengawasan
Tolak Amir, Aktivis Pemerhati Lingkungan

Masifnya Kerusakan Lingkungan di Sumenep: Antara Keserakahan dan Lemahnya Pengawasan

Oleh: Tolak Amir (Aktivis Pemerhati Lingkungan)

Kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep menjadi isu yang kian mengkhawatirkan, mencerminkan ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab serta minimnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan. Salah satu bentuk kerusakan yang menjadi sorotan adalah penebangan hutan mangrove di Muara Sungai Saroka, Dusun Ro’soro, Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi. Kegiatan ini diduga dilakukan secara serampangan demi kepentingan pembangunan tambak garam.

Hutan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir. Selain berfungsi sebagai habitat berbagai flora dan fauna, mangrove juga menjadi penahan alami dari ancaman abrasi, intrusi air laut, serta badai tropis. Penebangan mangrove di kawasan tersebut tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor di masa depan. Ironisnya, tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, yang secara tegas menetapkan kawasan ini sebagai zona perlindungan ekosistem mangrove.

Potret diduga pengrusakan pohon mangrove di Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Dalam Pasal 26(e) jo. Pasal 31(i) Perda RTRW Kabupaten Sumenep, disebutkan bahwa kawasan ekosistem mangrove di Kecamatan Saronggi termasuk kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan yang mengganggu fungsi ekologisnya. Namun, lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep membuka celah bagi pihak-pihak yang berani mengeksploitasi kawasan tersebut secara ilegal.

Jika DLH tidak segera bertindak, maka ancaman kerusakan lingkungan akan semakin sulit untuk dikendalikan.

Tidak hanya bertentangan dengan Perda, pelaku kegiatan penebangan hutan mangrove ini juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 50(c) ayat (3) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yaitu pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Namun, penegakan hukum sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama jika pihak berwenang lambat dalam mengambil tindakan atau terkesan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

Kerusakan lingkungan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan harus terus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi.

Sementara itu, pemerintah daerah harus bersikap tegas dengan memperketat pengawasan, menindak pelaku perusakan lingkungan, serta melakukan rehabilitasi kawasan yang telah rusak.

Penting untuk diingat bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada satu generasi. Akibat dari eksploitasi yang tidak terkendali akan dirasakan oleh anak cucu kita di masa depan. Kabupaten Sumenep, yang selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi sumber daya pesisirnya, terancam kehilangan daya tarik tersebut jika ekosistemnya terus dirusak.

Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan tindakan yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep dapat diminimalkan, dan kawasan ekosistem mangrove di Kecamatan Saronggi dapat kembali pulih seperti sediakala.

Terakhir, penulis kembali menegaskan, Lingkungan adalah aset bersama yang harus kita jaga, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *