Sumenep, mediapribumi — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura, Tolak Amir kritisi maraknya Eksploitasi Tambang galian C ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA)-nya, dan notabenenya sumber pendapatan masyarakatnya berasal dari sektor agraris dan maritim, dengan prospek sumber daya alam yang melimpah, Kabupaten Sumenep bisa kita katakan sebagai Suvarnadwipa yakni Tanah emas.
“Tapi kini sebagian besar masyarakatnya hidup dalam kemelaratan dan lingkungannya diambang kehancuran. Faktor tersebut disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak tepat atau berdasarkan aturan hukum yang berlaku (Ilegal), sehingga tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (Economics Growth) terhadap masyarakat secara kolektif,” ucap Tolak Amir, pada Jumat (13/10/2023).
Secara konstitusional ditegaskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 bahwa ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
“Dalam hal ini, eksploitasi sumber daya alam berupa pertambangan Galian C ilegal yang tengah masif terjadi di kabupaten Sumenep wajib selaras dengan asas pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) yang digagas pada Deklarasi Rio De Janeiro di Brazil Tahun 1992, dan melahirkan 27 prinsip yang menjadi unsur penting konsep pembangunan berkelanjutan, diantaranya adalah prinsip keadilan antragenerasi dan intargenerasi,” imbuhnya.
Dalam aspek prinsip keadilan antargenerasi bahwa pemanfaat sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh generasi sekarang tidak boleh mengorbankan kepentingan atau kebutuhan generasi masa depan atas sumber daya alam dan lingkungan hidup (The Right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental dan envirotmental needs of present and future generations).
Dan dalam aspek prinsip keadilan intragenerasi, Pengeksploitasian dan Pemanfaatan Sumber daya alam (SDA) tidak boleh hanya dimonopoli oleh kelompok tertentu, tetapi sumber daya alam semestinya menjadi modal untuk meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan (Equality of social Justice).
“Terutama maraknya eksploitasi tambang galian C Ilegal (Ilegal Mining) yang masih tetap eksis beroperasi secara serampangan sampai hari ini, tercatat ada 24 lokasi tambang galian c ilegal yang tersebar di berbagai daerah di kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amir mengatakan bahwa selain yang disebutkan masih ada beberapa aktivitas tambang galian c ilegal yang tidak disebutkan, namun dari hasil investigasi ke lokasi, tambang tersebut beroperasi, salah satunya terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Bahkan dari hasil investigasi ada 23 rumah di desa kasengan,Kecamatan m
Manding, Kabupaten Sumenep yang nyaris ambruk disebabkan oleh dampak bekas galian c ilegal tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah atau Bupati Kabupaten Sumenep sebagai pemangku kebijakan tertinggi harus memberikan acara atau solusi yang efektif dan efisien terhadap masyarakat dalam melakukan pengajuan izin pertambangan
“Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian wajib menindak tegas dalam hal penutupan terhadap aktivitas galian c yang diduga masih tetap beroperasi sampai hari in,i karena sesuai dengan pasal 13 undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia, dtegaskan bahwa salah satu tupoksi kepolisian adalah menegakkan hukum,” pungkasnya.