BeritaSosial Budaya

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Audiensi ke Pemkab, Soroti Hiburan Malam

Avatar
47
×

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Audiensi ke Pemkab, Soroti Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Audiensi ke Pemkab, Soroti Hiburan Malam
Suasana Audiensi Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (02/07/2026).

Audiensi yang berlangsung di kantor Pemkab tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, didampingi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perizinan, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan.

Audiensi ini digelar untuk menyoroti dugaan maraknya praktik hiburan malam yang dinilai meresahkan di wilayah Sumenep, daerah yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Santri.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan para kiai NU Sumenep terkait keresahan atas praktik hiburan malam yang dinilai sudah mengkhawatirkan dan dianggap mencoreng citra Sumenep sebagai daerah santri.

“Audiensi ini kami Lakpesdam dan LPBH menjalankan perintah para kiai NU Sumenep terkait bahaya praktik hiburan malam yang sudah mengkhawatirkan dan menampar wajah Sumenep yang dikenal daerah santri,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah tempat hiburan diduga menyajikan suasana yang dinilai tidak sesuai dengan izin usahanya, peredaran minuman keras, hingga dugaan peredaran narkotika.

Siswadi juga menyebut pengunjung yang datang tidak hanya kalangan dewasa, melainkan diduga turut melibatkan pelajar. Selain itu, ia menyoroti maraknya siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan gaya busana yang menyerupai kelabu malam.

Dalam audiensi tersebut, lanjut Siswadi, DPMPTSP turut memaparkan data perizinan beberapa lokasi usaha yang menjadi sorotan. Berdasarkan data yang disampaikan, izin usaha lokasi tersebut tercatat sebagai rumah makan, tempat minum, karaoke, sarana olahraga, dan kafe, bukan izin usaha hiburan malam.

“Sehingga, beberapa lokasi tersebut diduga tidak beroperasi sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” tuturnya.

Sedangkan, Dinas Budporapar mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan resmi kepada pengelola kelima kafe tersebut, lengkap dengan surat pernyataan bermeterai.

“Dalam audiensi ini kami membawa persoalan yang disampaikan oleh masyarakat kepada para kiai,” tandasnya.

Sementara, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, yang turut hadir dalam audiensi menegaskan bahwa dugaan peredaran minuman keras dan narkotika di lokasi-lokasi tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

“Dugaan pelanggaran izin usaha sebagai persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Kama.

Menanggapi seluruh paparan dalam audiensi, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh lokasi yang terbukti melanggar izin usaha tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan tebang pilih, semua akan ditindaklanjuti,” tegas KH. Imam Hasyim.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *