Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang warga bernama Sayuthi, melaporkan perusahaan provider internet penyedia wifi, yakni PT. Putri ID Sumenep, karena dinilai lalai, tidak mencabut kabel fiber yang sudah lama tidak dipakai hingga menyebabkan kecelakaan.
Kronologi Kejadian. Achmad Sayuthi bersama istri dan anaknya, mengalami laka tunggal di Jalan Raya Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hal itu, disebabkan kabel fiber WiFi PT. Putri ID Sumenep menjuntai ke jalan, sehingga menyangkut leher Sayuthi saat berkendara pada Senin (03/02/2025).
“Saat kami melintasi Jalan Raya Desa Poteran, tiba-tiba kabel WiFi itu menjuntai dan menyangkut leher saya yang mengakibatkan kami terpental,” kata Sayuthi. Rabu (05/02/2025).
Menurutnya, kabel tersebut sudah lama tidak dipakai oleh penggunanya. Namun, pihak perusahaan tidak kunjung mencabut, hingga karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan.
Karena kecelakaan itu, dirinya mengalami luka di bagian leher dan betis kirinya. Sementara, istrinya mengalami luka di bagian mulut, hidung, betis kanan dan tangan kirinya. Dan anaknya juga mengalami luka di bagian lutut kanan dan kirinya.
“Pihak PT. Putri ID sudah datang meminta maaf. Ya, saya maafkan. Tapi, saya tidak memutuskan bahwa kasus laka ini selesai. Karena, istri dan anak saya juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut,” tegasnya.
Kemudian, Sayuthi menempuh upaya hukum, dengan melaporkan pemilik kabel fiber optik Wifi milik PT. Putri ID atas nama Faisol, ke Kepolisian Resor Sumenep Sektor Talango.
Ia menilai, penyedia usaha telekomunikasi itu sudah lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.
“Atas kejadian itu, pada Rabu tanggal 05 Februari 2025, berdasarkan pertimbangan keluarga, kami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talango untuk ditindak lanjuti,” ujar Sayuthi dalam keterangan persnya. Kamis (06/02/2025).
Laporan itu telah diterima dengan registrasi Nomor STPL/03/II/2025/SPK/POLSEK TALANGO/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dengan terlapor atas nama Faisol.
Sayuthi mengaku, laporan tersebut dilakukan, karena Terlapor atas nama Faisol, tidak merasa bersalah dengan kelalaiannya yang menyebabkan orang kecelakaan.
“Kami minta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengurus masalah ini hingga tuntas. Agar tidak memakan korban lagi,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan terkait laporan tersebut. Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kami akan mendalami kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Setiap ada laporan pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.