Example floating
Example floating
Berita

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Berikut Jadwal dan Persyaratannya

2549
×

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep buka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selasa (23/04/2024).

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi, menerangkan, pendaftaran PPK tersebut melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 sampai 29 April 2024,” terangnya. Selasa (23/04/2024).

Untuk persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat diakses dalam website KPU Sumenep, atau dapat diakses melalui:
https://kab-sumenep.kpu.go.id/dmdocument/1713805814113%20PENGUMUMAN%20SELEKSI%20PPK%20PILKADA.pdf.

Sementara, seleksi calon anggota PPK  dilaksanakan melalui beberapa tahapan, diantaranya uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *