Mediapribumi.id, Sumenep — Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep buka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selasa (23/04/2024).
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi, menerangkan, pendaftaran PPK tersebut melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 sampai 29 April 2024,” terangnya. Selasa (23/04/2024).
Untuk persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat diakses dalam website KPU Sumenep, atau dapat diakses melalui:
https://kab-sumenep.kpu.go.id/dmdocument/1713805814113%20PENGUMUMAN%20SELEKSI%20PPK%20PILKADA.pdf.
Sementara, seleksi calon anggota PPK dilaksanakan melalui beberapa tahapan, diantaranya uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.