Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sumenep, Kamis (29/10/2026). Total barang bukti sabu yang disita sekitar 3,50 gram.
Keduanya berinisial MT (38) dan MS (32). MT diketahui berstatus tenaga P3K paruh waktu yang bertugas sebagai perawat di Puskesmas Dasuk, sedangkan MS bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Di lokasi itu, petugas menghentikan MT dan menggeledahnya.
“Dari tas selempang miliknya, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, masing-masing seberat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, atau total sekitar 1,33 gram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, MT menyebut barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MS. Keterangan itu ditindaklanjuti petugas dengan pengembangan untuk menelusuri asal barang sekaligus jaringan peredarannya.
Pengembangan membuahkan hasil sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas mengamankan MS di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Dari rak dapur rumah tersebut, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat netto sekitar 2,17 gram, terbungkus dompet kecil berwarna hitam.
Selain sabu, polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1.400.000, dan satu sepeda motor.
“Jika digabungkan, sabu dari kedua orang tersebut berbobot netto sekitar 3,50 gram,” terangnya.
Menurutnya, pengungkapan ini bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Kini MT dan MS beserta seluruh barang bukti berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas, memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk diuji.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













