Mediapribumi.id, Sumenep — Memasuki awal tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep belum berhasil menuntaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2025. Dari total 40 kasus penganiayaan dan perlindungan anak yang tercatat, baru 16 kasus yang dinyatakan selesai, sementara 24 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, mengungkapkan bahwa belum rampungnya sejumlah perkara disebabkan oleh beberapa kendala teknis di lapangan, salah satunya terkait proses pemanggilan saksi.
“Dalam beberapa kasus, saksi harus dipanggil berulang kali karena tidak hadir. Hal ini berdampak pada lamanya proses pengumpulan keterangan dan alat bukti,” ujar Agus usai menghadiri Konferensi Pers di Mapolres Sumenep. Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan pemeriksaan saksi berpengaruh langsung terhadap tahapan penyidikan. Menurutnya, kepolisian tidak dapat menaikkan status perkara tanpa dukungan bukti dan keterangan yang lengkap.
“Kami harus memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi agar perkara kuat secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Meski demikian, Agus memastikan seluruh kasus yang belum tuntas tetap akan dilanjutkan dan tidak dihentikan.
“Semua perkara yang masih berjalan pasti kami lanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sumenep, Nunung Fitriana, menyoroti pentingnya kepastian waktu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Ia menilai proses hukum seharusnya memiliki batas waktu yang jelas agar tidak berlarut-larut.
Menurut Nunung, idealnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan, sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjamin efektivitas proses hukum dan perlindungan terhadap korban.
Ia juga menekankan bahwa melaporkan kasus kekerasan terhadap anak bukanlah perkara mudah, terutama di Madura yang masih memiliki kultur kuat menganggap persoalan tersebut sebagai aib. Keberanian korban dan keluarga untuk melapor, kata dia, sudah menjadi beban psikologis tersendiri.
“Ketika proses hukum berjalan lambat, tidak berperspektif korban, bahkan masih ada upaya damai, hal itu justru melelahkan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” tegas Nunung.
Ia khawatir lambannya penanganan dapat membuat masyarakat enggan melaporkan kasus serupa di masa mendatang, padahal anak-anak sangat membutuhkan peran orang dewasa dan negara untuk memperoleh keadilan.
Nunung menilai, penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi korban berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi anak. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan secara serius kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.
“Jangan sampai anak-anak yang lemah secara mental dan fisik, yang tidak mampu menyuarakan haknya, justru terabaikan,” ucapnya.
Terkait tingginya angka laporan kasus kekerasan terhadap anak, Nunung menilai hal tersebut tidak selalu bermakna negatif. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan juga bisa menjadi indikator tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan menuntut keadilan.
Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, di mana kasus yang terlapor kemungkinan hanya sebagian kecil dari jumlah kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Berdasarkan data Polres Sumenep, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024 tercatat 17 kasus dengan sembilan kasus berhasil diselesaikan. Jumlah tersebut melonjak menjadi 40 kasus pada 2025, dengan 16 kasus yang telah dituntaskan.













