Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan warga berinisial NS (27 Tahun) meninggal dunia.
Korba NS, adalah warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, yang merupakan istri dari pelaku AR (28 tahun), berlamat di Dusun Birampak, Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian pertama, pelaku melakukan KDRT, tepat pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban, di Dusun Birampak Desa Jenangger.
Kejadian kedua, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku kembali berulah, didalam kamar rumah tersangka.
“Motif tersangka AR, dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban. Korban mengalami lebam pada wajah bagian mata, karena korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” kata Widiarti. Minggu (6/10/2024).
Selanjutnya, Widiarti menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, korban menghubungi orang tuanya, yakni Sujoto (sekaligus Pelapor) untuk menjemput korban dirumah mertuanya.
Bahkan, kata Widiarti, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya AR. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban.
“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah, dan ada bekas cekikan di bagian leher, serta mengalami mual-mual, di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” tuturnya.
Setelah dirasa sembuh, kemudian pada tanggal lupa, bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya, karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah.
Sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 WIB, korban telah dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” tuturnya.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
“Kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Widiarti.
Saat ini, tersangka AR telah diamankan di kantor Polres Sumenep, guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti, sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam, dan sepotong kerudung berwarna hijau turut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.