BeritaPemerintahan

Komitmen Bersama Diperlukan untuk Wujudkan Tata Ruang Sumenep yang Maksimal

Avatar
656
×

Komitmen Bersama Diperlukan untuk Wujudkan Tata Ruang Sumenep yang Maksimal

Sebarkan artikel ini
Komitmen Bersama Diperlukan untuk Wujudkan Tata Ruang Sumenep yang Maksimal
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Hariyanto Efendi

Mediapribumi.id, Sumenep — Zonasi wilayah Kabupaten Sumenep diatur secara detail dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2043, hal ini membutuhkan komitmen semua pihak untuk menjaga penataan ruang secara efektif dan maksimal.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Hariyanto Efendi menjelaskan, untuk memaksimalkan hal itu, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi perizinan jika bertentangan dengan RTRW.

“Untuk zonasi secara detail nanti akan diatur di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini dapam proses pembahasan,” jelasnya. Selasa (18/11/2025).

Setiap zonasi tersebut memiliki tiga kategori, yakni diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat dan tidak diperbolehkan. Hal itu akan meninjau terhadap peraturan yang berlaku.

Menurutnya, zonasi itu, untuk wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Kota Sumenep, Batuan dan Kalianget dominan sebagai pusat perdagangan dan jasa. Sementara, untuk wilayah pertanian kemungkinan akan semakin sempit.

“Untuk wilayah pertanian dan budidaya secara umum di daerah perdesaan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengaku menmbutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati RTRW tersebut.

“Karena memang, mayoritasi lahan milik masyarakat atau kepemilikan pribadi,” tandasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep