Berita

Komisi III DPRD Sumenep Dalami Aduan Dugaan Selisih Tarif Tongkang Kalianget–Talango

Avatar
206
×

Komisi III DPRD Sumenep Dalami Aduan Dugaan Selisih Tarif Tongkang Kalianget–Talango

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Sumenep Dalami Aduan Dugaan Selisih Tarif Tongkang Kalianget–Talango
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman. (Foto: Dokumen Pribadi)

Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memastikan akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian tarif tiket kendaraan roda empat pada kapal tongkang penyeberangan rute Kalianget–Talango.

Aduan tersebut diterima Komisi III dari warga yang merasa keberatan dengan besaran tarif yang diminta petugas di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman, mengungkapkan bahwa dalam tiket yang diterima pengguna jasa tertera tarif sebesar Rp29.000. Namun, saat melakukan pembayaran, petugas meminta biaya hingga Rp75.000 untuk kendaraan roda empat.

Menurutnya, perbedaan nominal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jasa penyeberangan yang setiap hari mengandalkan transportasi laut tersebut untuk aktivitas ekonomi maupun kebutuhan lainnya.

“Kami berencana akan memanggil operator tongkang untuk minta klarifikasi terkait masalah itu,” katanya. Selasa (24/02/2026).

Abd. Rahman menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk sektor transportasi penyeberangan.

Karena itu, pihaknya akan memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi, miskomunikasi, atau ada persoalan lain yang menyebabkan selisih tarif tersebut.

Ia juga menyebut, persoalan itu sempat dibahas dalam rapat bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep (Disperkimhub). Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak dinas mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan tarif sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat Komisi III merasa perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil langsung pihak operator tongkang guna mendapatkan penjelasan resmi.

Ia berharap klarifikasi tersebut nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tarif yang berlaku secara resmi.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan, DPRD akan mendorong langkah perbaikan agar pelayanan penyeberangan Kalianget–Talango berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Langkah ini diambil agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap layanan transportasi penyeberangan yang menjadi akses vital bagi mobilitas warga,” tuturnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep