Mediapribumi.id, Sumenep — Wacana efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, mendapat penolakan tegas dari Komisi III DPRD Sumenep.
Mereka menilai, kebijakan tersebut dilakukan tanpa pembahasan yang melibatkan legislatif, terutama terkait pemangkasan anggaran kegiatan kedewanan.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan, bahwa pihaknya menolak segala bentuk pemangkasan anggaran tanpa adanya rapat teknis terlebih dahulu.
Menurutnya, langkah ini tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keterlibatan legislatif dalam pengambilan keputusan.
“Secara prinsip, kami menolak wacana pemangkasan kegiatan kedewanan. Bukan berarti kami tidak patuh pada Inpres, tetapi kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis terkait implementasinya,” kata Muhri, didampingi Sekretaris Komisi III, Wiwid Harjo Yudanto. Selasa (11/03/2025).
Muhri menyoroti, bahwa efisiensi anggaran tidak seharusnya dilakukan secara sepihak, terutama jika berdampak langsung pada kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) tanpa pembahasan lebih lanjut.
“Kegiatan ini menyangkut banyak pihak. Tidak bisa serta-merta dipangkas tanpa ada pembahasan mendalam. Aneh tapi nyata, kebijakan seperti ini justru muncul tanpa koordinasi,” tegasnya.
Wiwid Harjo Yudanto menambahkan, bahwa Sekda Sumenep dinilai telah melampaui kewenangannya dengan langsung mengumumkan pemangkasan anggaran legislatif.
“Sejak kapan eksekutif memiliki fungsi anggaran sebagaimana legislatif? Seharusnya ada diskusi dan pembicaraan lebih dulu dengan DPRD, bukan mengambil keputusan secara sepihak,” paparnya.
Disamping itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengajak pihak eksekutif untuk duduk bersama membahas postur anggaran secara lebih rinci pasca terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Kita ini bagian dari pemerintahan daerah, seharusnya membahas hal ini secara detail dan terbuka. Kami meminta TAPD Pemkab Sumenep segera mengadakan rapat bersama dengan Banggar DPRD untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Yasid menekankan, bahwa sebagai bagian dari fungsi budgeting DPRD, pihaknya berhak mengetahui dan mendiskusikan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Masak sudah lebih dari sebulan tidak ada rapat apapun terkait efisiensi anggaran? Ada apa sebenarnya? Kami siap hadir kapan saja untuk membahas ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Sumenep, Edy
Rasiyadi menyatakan, bahwa pemerintah daerah akan melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas sejumlah kegiatan kedewanan.
Dengan kebijakan efisiensi tersebut, dana transfer dari pusat berkurang. Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan realokasi terhadap kegiatannya masing-masing.
“Efisiensi ini, meliputi seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep,” katanya. Senin (03/02/2025).
Ada beberapa aspek yang dilakukan pemotongan anggaran, yakni Perjalanan Dinas (Perdin) dipotong 50% baik eksekutif maupun legislatif sesuai dengan Inpres tersebut.
Selain itu, juga dilakukan pengurangan anggaran makan dan minum, kegiatan yang dilaksanakan di hotel dan sebagainya.
“Ini kebijakan dari pusat, barangkali ada program lain untuk mengurangi dampak itu,” tukas Sekda, Edy.













