Berita

BADKO HMI Jatim Gelar Talkshow RKUHAP: Bedah Reformasi Hukum Pidana dan Implikasinya bagi Kepolisian

Avatar
719
×

BADKO HMI Jatim Gelar Talkshow RKUHAP: Bedah Reformasi Hukum Pidana dan Implikasinya bagi Kepolisian

Sebarkan artikel ini
BADKO HMI Jatim Gelar Talkshow RKUHAP: Bedah Reformasi Hukum Pidana dan Implikasinya bagi Kepolisian
Talkshow RKUHAP BADKO HMI Jatim

Mediapribumi.id, Malang — BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur menggelar talkshow bertajuk “Reformasi Hukum Pidana: Implikasi RKUHAP terhadap Optimalisasi Peran Kepolisian dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia” pada Senin (10/3/25) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum, sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama.

Dua narasumber dihadirkan dalam diskusi ini, yaitu Dr. Solehoddin, S.H., M.H., akademisi hukum, dan Dian Aminuddin, S.H., Ketua DPC Peradi Malang yang juga seorang praktisi hukum. Keduanya mengupas tuntas perubahan yang dibawa oleh Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Solehoddin menyoroti peran hakim pemeriksa dalam menekan angka kriminalitas serta meningkatkan keadilan dalam sistem hukum. Salah satu perubahan signifikan dalam RKUHAP adalah kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan, termasuk dalam kasus kriminal umum yang sebelumnya menjadi domain eksklusif kepolisian.

“Asas praperadilan dalam RKUHAP menjadikan proses penyidikan dan penuntutan seakan menjadi satu kesatuan. Dampaknya, proses hukum bisa lebih cepat dan biaya lebih murah,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, yang dapat memperumit proses penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, ia menyoroti bahwa penangguhan penahanan dalam RKUHAP akan lebih sulit dilakukan, sehingga perlu kajian lebih mendalam sebelum aturan ini diterapkan pada tahun 2026.

“RKUHAP adalah bagian dari substansi hukum di Indonesia yang harus dipahami dengan baik. Kejaksaan nantinya akan memiliki kewenangan lebih besar untuk memfilter kasus, sehingga tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Dian Aminuddin menyoroti aspek keadilan dalam revisi KUHAP. Salah satu poin penting dalam RKUHAP adalah hak tersangka untuk diam dan tidak memberikan keterangan, yang tidak dapat dijadikan dasar untuk memperberat hukuman.

“Ini langkah maju dalam melindungi hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana kita,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti birokrasi panjang dalam proses penyidikan kepolisian yang selama ini memperlambat penyelesaian perkara. Dengan adanya RKUHAP, diharapkan proses ini bisa lebih efisien tanpa mengabaikan keadilan bagi semua pihak.

Isu utama dalam pembahasan ini, adalah potensi konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, yang masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Oleh karena itu, diskusi ilmiah seperti yang dilakukan oleh BADKO HMI Jatim dan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa revisi KUHAP benar-benar membawa keadilan bagi masyarakat.

Dengan adanya kajian dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan RKUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang lebih baik, tidak hanya dalam menjamin kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang lebih substantif bagi rakyat Indonesia.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri